PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 893
BAB 12 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
Pusat Penjaminan Mutu Pendidikan terdiri atas: a. Bidang Penjaminan Mutu Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal; b. Bidang Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar; c. Bidang Penjaminan Mutu Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi; d. Subbagian Tata Usaha; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
