PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 892
BAB 12 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 891, Pusat Penjaminan Mutu Pendidikan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang penjaminan mutu pendidikan; b. penyusunan program penjaminan mutu pendidikan; c. pelaksanaan pemetaan mutu pendidikan; d. koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan; e. pengembangan dan pengelolaan sistem informasi mutu pendidikan;
f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan; dan g. pelaksanaan administrasi Pusat Penjaminan Mutu Pendidikan.
