PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 588
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 587, Subdirektorat Seni Rupa menyelenggarakan fungsi : a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan seni rupa; b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan seni rupa; c. perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan seni rupa; d. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan seni rupa; dan
e. evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan seni rupa.
