PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 586
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN
(1) Seksi Seni Pertunjukan Tradisional mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan perumusan, fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang seni pertunjukan tradisional; (2) Seksi Seni Pertunjukan Nontradisional mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan perumusan, fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang seni pertunjukan nontradisional.
