PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 582
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN
(1) Seksi Penyusunan Program mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan, pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi seni pertunjukan, seni rupa, literasi dan apresiasi film, dokumentasi dan publikasi serta penyusunan program, kegiatan,dan anggaran Direktorat. (2) Seksi Evaluasi Program mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran seni pertunjukan, seni rupa, literasi dan apresiasi film, dokumentasi dan publikasi, serta penyusunan laporan Direktorat.
