PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 445
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 444, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan di lingkungan Direktorat Jenderal; b. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan di lingkungan Direktorat Jenderal; c. pengelolaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal; dan d. pelaksanaan urusan akuntansi dan pelaporan barang milik negara di lingkungan pendidikan tinggi.
