PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 444
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
