PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 433
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 432, Bagian Perencanaan dan Penganggaran menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan kebijakan, rencana, program, dan anggaran di lingkungan pendidikan tinggi; b. penyusunan bahan penetapan program dan anggaran di lingkungan pendidikan tinggi; c. pengelolaan keuangan Direktorat Jenderal; dan d. pelaksanaan urusan akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan pendidikan tinggi.
