PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 428
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Kelembagaan dan Kerja Sama; c. Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan; d. Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan; dan e. Direktorat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
