PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 427
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 426, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pendidikan tinggi; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan tinggi; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendidikan tinggi; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pendidikan tinggi; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
