PERMENDESPDT
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Sistem Informasi Desa
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai: a. pengelolaan Platform SID; b. Pendataan Desa; c. tujuan, sasaran, indikator, metadata, dan kuesioner untuk 17 (tujuh belas) SDGs Desa; d. Rencana Jangka Menengah SDGs Desa; e. rekomendasi digital tentang prioritas sasaran SDGs Desa dan program/kegiatan prioritas Pembangunan Desa; f. sinkronisasi dan konsolidasi program pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah daerah provinsi dan/atau program kementerian/lembaga nonkementerian yang masuk ke Desa; g. pemantauan dan evaluasi Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa melalui Platform SID; h. kelembagaan, tata kelola, dan sumber daya manusia pengelola Platform SID; dan i. pengadaan sarana prasarana SID.
