Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Prinsip SID meliputi aspek: a. kualitas data dan informasi; b. keterpaduan dan struktur sistem digital; c. tata kelola dan keamanan Data Digital; d. informasi terpusat dan pemrosesan terdistribusi dalam satu platform; e. Interoperabilitas Data sesuai standar SPBE dan Satu Data INDONESIA; f. transparansi transaksi Data Digital; dan g. Pelindungan Data Pribadi.
(2) Prinsip kualitas data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. faktual; b. objektif; c. utuh; d. mudah ditelusuri; e. sahih; f. terbarukan; g. mudah diakses; dan h. rahasia. (3) Prinsip keterpaduan dan struktur sistem digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. komprehensif; b. runtut; c. terpadu; dan d. fungsional. (4) Prinsip tata kelola dan keamanan Data Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. akuntabel; b. demokratis; c. keamanan; d. partisipatif; dan e. transparan. (5) Prinsip Interoperabilitas Data sesuai standar SPBE dan Satu Data INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi: a. efisiensi; b. transparansi; c. akuntabilitas; dan d. kolaborasi (6) Prinsip Pelindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
