Pasal 129
BAB 6 — RENCANA JANGKA MENENGAH SDGS DESA
(1) Sasaran SDGs Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (2) huruf a merupakan titik akhir dalam Rencana Jangka Menengah SDGs Desa. (2) Titik akhir dalam Rencana Jangka Menengah SDGs Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicapai secara bertahap berdasarkan target tahunan. (3) Target tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dirumuskan berdasarkan analisis digital terhadap rencana pencapaian target indikator pada setiap sasaran SDGs Desa. (4) Pencapaian sasaran SDGs Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur dengan melakukan evaluasi laju pencapaian SDGs Desa. (5) Evaluasi laju pencapaian SDGs Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kepala Desa dengan melibatkan masyarakat Desa.
