Pasal 50
BAB 4 — STANDAR PELAYANAN
(1) Pengujian konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf g dapat dilakukan: a. sebelum adanya permohonan Informasi Publik; b. pada saat adanya permohonan Informasi Publik; atau c. pada saat penyelesaian sengketa Informasi Publik atas perintah majelis komisioner. (2) Pengujian konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh PPID; (3) Pengujian konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: a. mengidentifikasi dokumen Informasi Publik yang di dalamnya memuat informasi yang akan dikecualikan; b. mencatat Informasi yang akan dikecualikan secara jelas dan terang; c. menganalisis UNDANG-UNDANG yang dijadikan dasar pengecualian; dan d. menganalisis dan mempertimbangkan berdasarkan kepatutan, kesusilaan, kepentingan umum, dan/atau ukuran lain yang diatur dalam peraturan perundang- undangan atas konsekuensi yang timbul apabila suatu Informasi dibuka. (4) Hasil pengujian konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam lembar pengujian konsekuensi yang ditandatangani oleh seluruh peserta. (5) Format lembar pengujian konsekuensi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
