Pasal 49
BAB 4 — STANDAR PELAYANAN
(1) PPID mengumumkan maklumat pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48. (2) Maklumat pelayanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib: a. menggunakan bahasa INDONESIA yang baik, benar, dan mudah dipahami; dan b. mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan penduduk setempat. (3) Maklumat pelayanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebarluaskan melalui: a. papan pengumuman; b. portal resmi Kementerian dan portal resmi layanan Informasi Publik Kementerian; c. media sosial Kementerian; dan/atau d. aplikasi berbasis teknologi informasi. (4) Pengumuman dan penyebarluasan maklumat pelayanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memperhatikan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas. (5) Pengumuman dan penyebarluasan maklumat pelayanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit dilengkapi dengan audio, visual, dan/atau braille.
