PERMENDESPDT
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di...
Pasal 47
BAB 4 — STANDAR PELAYANAN
(1) Informasi Publik yang termuat dalam Daftar Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 disimpan dan didokumentasikan dalam bentuk dokumen digital dan/atau dokumen nondigital dengan memenuhi kaidah interoperabilitas data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat:
a. konsisten dalam sintak/bentuk, struktur/skema/ komposisi penyajian, dan semantik/artikulasi keterbacaan; dan b. disimpan dalam format terbuka yang dapat dibaca sistem elektronik. (3) Penyimpanan dan pendokumentasian Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh PPID bersama dengan PPID pelaksana.
