Pasal 46
BAB 4 — STANDAR PELAYANAN
(1) PPID pelaksana dapat dibantu oleh petugas pelayanan Informasi Publik untuk menghimpun Informasi Publik dari seluruh satuan kerja di Kementerian. (2) PPID pelaksana menyusun usulan Daftar Informasi Publik berdasarkan Informasi Publik yang telah dihimpun dari seluruh satuan kerja di Kementerian. (3) PPID pelaksana menyampaikan usulan Daftar Informasi Publik kepada PPID. (4) PPID melakukan telaah dan klasifikasi terhadap usulan Daftar Informasi Publik. (5) Daftar Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal. (6) Penetapan Daftar Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berdasarkan persetujuan atasan PPID. (7) Daftar Informasi Publik dimutakhirkan paling singkat 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
