Pasal 34
BAB 4 — STANDAR PELAYANAN
(1) PPID melakukan pemeriksaan kelengkapan permintaan Informasi Publik setelah dicatat dalam buku register. (2) PPID memberikan pemberitahuan kepada pemohon untuk permintaan Informasi Publik yang dinyatakan lengkap. (3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat: a. Informasi Publik yang diminta berada di bawah penguasaannya atau tidak; b. keterangan kementerian yang menguasai Informasi yang diminta dalam hal Informasi tidak berada di bawah penguasaannya; c. menerima atau menolak Permohonan Informasi Publik yang disertai dengan alasan; d. bentuk Informasi Publik yang tersedia; e. waktu yang dibutuhkan untuk menyediakan Informasi Publik yang diminta;
f. penjelasan atas penghitaman/pengaburan Informasi yang diminta bila ada; g. Permohonan Informasi Publik diberikan sebagian atau seluruhnya; atau h. penjelasan apabila Informasi tidak dapat diberikan karena belum dikuasai atau belum didokumentasikan. (4) Format pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
