Pasal 33
BAB 4 — STANDAR PELAYANAN
(1) Petugas pelayanan Informasi Publik mencatat permintaan Informasi Publik dalam buku register setelah pemohon mengajukan permintaan Informasi Publik. (2) Buku register sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nomor pendaftaran; b. tanggal Permintaan Informasi Publik; c. nama lengkap orang perorangan atau badan hukum atau kuasanya; d. nomor induk kependudukan sesuai kartu tanda penduduk atau nomor surat keputusan pengesahan badan hukum; e. alamat; f. nomor telepon/e-mail; g. surat kuasa khusus untuk permintaan Informasi Publik yang dikuasakan kepada pihak lain; h. rincian Informasi yang diminta; i. tujuan penggunaan Informasi; j. status Informasi; k. format Informasi yang dikuasai; l. jenis permintaan; m. alasan penolakan dalam hal Permintaan Informasi Publik ditolak; n. hari dan tanggal pemberitahuan tertulis serta pemberian Informasi; dan o. biaya dan cara pembayaran untuk mendapatkan Informasi Publik yang diminta.
