PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Kebijakan Pengawasan Kementerian Desa, Pembangunan...
Pasal 3
BAB 2 — TUJUAN, SASARAN, DAN RUANG LINGKUP
Peraturan Menteri ini mempunyai sasaran untuk memastikan pengelolaan anggaran dan kinerja di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi telah: a. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. sesuai dengan tugas dan fungsi, Rencana Pembangunan Jangka Menengah, Rencana Strategis dan Rencana Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; c. memenuhi prinsip efektivitas dan efisiensi dalam penggunaan sumber dana; dan d. memenuhi prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
