Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pengaturan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a untuk memberi acuan bagi: a. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan pemantauan, evaluasi, pendampingan masyarakat Desa, pembinaan, dan fasilitasi Prioritas Penggunaan Dana Desa; b. Pemerintah Daerah kabupaten/kota dan Pemerintah Desa dalam memfasilitasi penyelenggaraan Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa serta pemantauan dan evaluasi status perkembangan Desa; dan c. Pemerintah Desa dalam MENETAPKAN Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk kegiatan perencanaan pembangunan Desa. (2) Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan prinsip: a. kemanusiaan; b. keadilan; c. kebhinekaan; d. keseimbangan alam; e. kebijakan strategis nasional berbasis kewenangan Desa; dan f. sesuai dengan kondisi obyektif Desa.
(3) Pengaturan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Prioritas Penggunaan Dana Desa; b. penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa; c. publikasi dan pelaporan; dan d. pembinaan.
