PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN...
Pasal 4
(1) Dalam pelaksanaan Kewenangan Hak Asal Usul dan www.peraturan.go.id 2016, No.786 Kewenangan Lokal Berskala Desa dan penggunaan Dana Desa di wilayah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan berskala lokal Desa bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. (2) Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa diutamakan dilakukan secara swakelola dengan menggunakan sumber daya/bahan baku lokal, dan diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat Desa setempat
- Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
