Pasal 3
(1)
Prioritas penggunaan Dana Desa didasarkan pada
prinsip-prinsip:
a.
keadilan, dengan mengutamakan hak atau
kepentingan
seluruh
warga
desa
tanpa
membeda-bedakan;
b.
kebutuhan prioritas, dengan mendahulukan
yang kepentingan Desa yang lebih mendesak,
lebih dibutuhkan dan berhubungan langsung
dengan kepentingan sebagian besar masyarakat
Desa; dan
c.
tipologi
desa,
dengan
mempertimbangkan
keadaan dan kenyataan karakteristik geografis,
sosiologis, antropologis, ekonomi, dan ekologi
desa
yang
khas,
serta
perubahan
atau
perkembangan dan kemajuan desa.
(2)
Tipologi desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c disusun berdasarkan:
a.
kekerabatan Desa;
b.
hamparan;
c.
pola permukiman;
d.
mata pencaharian; dan/atau
e.
tingkat perkembangan kemajuan Desa.
(3)
Ketentuan lebih lanjut tentang prioritas penggunaan
dana desa dan tipologi desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2), tercantum dalam
Lampiran Pedoman Umum Pelaksanaan Penggunaan
Dana Desa Tahun 2016 yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Ketentuan Pasal 4 ditambahkan 1 (satu) ayat sehingga berbunyi sebagai berikut:
