PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan...
Pasal 9
BAB 3 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
Pengangkatan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilaksanakan untuk mengembangkan karir dan kepastian Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat yang disusun sesuai dengan kebutuhan organisasi.
