PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan...
Pasal 8
BAB 3 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan Penggerak Swadaya Masyarakat melalui pengangkatan pertama ditetapkan oleh PPK. (2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. nomenklatur Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat; dan b. kelas jabatan.
