Pasal 29
BAB 3 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
(1) Penggerak Swadaya Masyarakat yang diberhentikan karena ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, atau jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf e dapat disesuaikan pada jenjang jabatan sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatan paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang diduduki. (2) Penggerak Swadaya Masyarakat yang diberhentikan karena ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, atau jabatan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat sebelumnya atau melalui perpindahan dari jabatan lain.
