PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan...
Pasal 27
BAB 3 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
(1) Pyb mengusulkan pemberhentian kepada PPK untuk Penggerak Swadaya Masyarakat: a. ahli madya; b. ahli muda; atau c. ahli pertama. (2) Pemberhentian Penggerak Swadaya Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PPK. (3) PPK dapat mendelegasikan kewenangan penetapan pemberhentian untuk Penggerak Swadaya Masyarakat ahli muda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan Penggerak Swadaya Masyarakat ahli pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
