PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan...
Pasal 26
BAB 3 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
(1) PPK mengusulkan pemberhentian kepada PRESIDEN untuk Penggerak Swadaya Masyarakat ahli utama. (2) Penetapan pemberhentian Penggerak Swadaya Masyarakat ahli utama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
