PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan...
Pasal 19
BAB 3 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
(1) PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat wajib dilantik dan diambil sumpah/janji jabatan. (2) Pelantikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan keputusan pengangkatan. (3) Keputusan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh: a. PRESIDEN untuk Penggerak Swadaya Masyarakat ahli utama atas usulan PPK setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara dan penetapan kebutuhan dari Menteri; dan b. PPK untuk Penggerak Swadaya Masyarakat ahli madya, Penggerak Swadaya Masyarakat ahli muda, dan Penggerak Swadaya Masyarakat ahli pertama.
