PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan...
Pasal 18
BAB 3 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
Ketentuan mengenai tahapan pengangkatan Penggerak Swadaya Masyarakat melalui perpindahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 16 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tahapan pengangkatan Penggerak Swadaya Masyarakat melalui Promosi.
