PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan...
Pasal 16
BAB 3 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
(1) Penetapan hasil uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c ditetapkan oleh pimpinan instansi pembina. (2) Peserta yang mendapat hasil lulus uji kompetensi diberikan sertifikat kompetensi dan rekomendasi hasil uji kompetensi yang disertai dengan persetujuan Angka Kredit dari instansi pembina.
