PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan...
Pasal 15
BAB 3 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
(1) PNS yang diusulkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 wajib mengikuti uji kompetensi secara penuh. (2) PNS yang tidak dapat mengikuti uji kompetensi secara penuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap mengundurkan diri dari pelaksanaan uji kompetensi.
