PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN...
Pasal 6
(1) Tunjangan Kinerja diberikan kepada: a. Menteri; b. wakil Menteri; c. staf khusus; d. pejabat pimpinan tinggi; e. pejabat administrasi; dan f. pejabat fungsional. (2) Pemberian Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c diberikan dengan besaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pemberian Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f ditentukan berdasarkan kelas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pemberian Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
