PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN...
Pasal 5
(1) Capaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dilakukan setiap bulan sekali dengan kategori sebagai berikut: a. baik, dengan nilai 90 (sembilan puluh) sampai dengan 120 (seratus dua puluh); b. cukup, dengan nilai 70 (tujuh puluh) sampai dengan 89 (delapan puluh sembilan); c. kurang, dengan nilai 50 (lima puluh) sampai dengan 69 (enam puluh sembilan); dan d. buruk, dengan nilai 50 (lima puluh) ke bawah. (2) Kehadiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan ketentuan hari dan jam kerja.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
