PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi...
Pasal 9
BAB 5 — PELANGGARAN WAKTU KERJA
(1) Pegawai yang terlambat hadir setelah pukul 07.00 diberikan toleransi sampai pukul 08.00. (2) Pegawai yang datang terlambat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengganti waktu keterlambatan pada hari yang sama. (3) Penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan ketentuan memenuhi jumlah waktu kerja paling sedikit 7 jam 30 menit diluar jam istirahat.
