PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi...
Pasal 8
BAB 5 — PELANGGARAN WAKTU KERJA
(1) Pegawai yang mendapat tugas di luar kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) adalah melakukan kegiatan sebagai berikut: a. koordinasi dengan instansi luar; b. koordinasi dengan unit-unit kerja teknis/Unit Pelaksana Teknis; c. fasilitasi; d. sosialisasi; e. pengawasan dan pemeriksaan; f. litigasi; g. pendidikan dan pelatihan yang tidak termasuk tugas belajar; h. rapat, seminar, ceramah, workshop; i. menjadi narasumber; b. mengajar; dan c. penelitian
(2) Pegawai yang tidak hadir karena mendapat tugas di luar kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan surat tugas dari atasan yang berwenang.
