PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi...
Pasal 3
BAB 2 — PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada:
- pegawai yang menjalani masa persiapan pensiun atau bebas tugas;
- pegawai yang sedang menjalani cuti diluar tanggungan negara serta cuti melahirkan anak ketiga dan anak berikutnya;
- pegawai yang menjalani cuti besar; dan
- pegawai yang dikenakan disiplin pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, pemberhentian tidak dengan hormat atau dalam proses keberatan atas kedua hukuman disiplin tersebut ke Badan Pertimbangan Kepegawaian.
