Pasal 2
BAB 2 — PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Tunjangan kinerja merupakan tambahan penghasilan yang berhak diterima oleh pegawai setiap bulan yang dihitung berdasarkan penilaian kinerja pegawai dan sesuai dengan
kelas jabatan yang berlaku baginya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan terhitung sejak bulan Januari 2016. (3) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari tunjangan prestasi dan tunjangan kehadiran. (4) Tunjangan kinerja untuk bulan Januari sampai dengan Juli berdasarkan persentase rekam kehadiran sedangkan bulan Agustus dan seterusnya berdasarkan prosentase sebesar 40 % (empat puluh per seratus) tunjangan prestasi dan 60 % (enam puluh per seratus) tunjangan kehadiran.
