Pasal 16
BAB 8 — PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pengurangan tunjangan kehadiran dilakukan apabila tidak hadir karena mangkir, izin, terlambat hadir, pulang sebelum waktunya, tidak melakukan rekam kehadiran secara elektronik dengan sengaja dan sakit tanpa surat keterangan dokter atau surat keterangan rawat inap. (2) Pengurangan tunjangan kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar: a. 5% (lima per seratus) per hari bagi pegawai yang tidak hadir karena mangkir;
b. 3 % (tiga per seratus) per hari bagi pegawai yang tidak hadir karena ijin; c. 0,5 % (nol koma lima per seratus) bagi pegawai yang terlambat hadir lebih 1 menit sampai dengan 30 menit; d. 1 % (satu per seratus) bagi pegawai yang terlambat hadir lebih dari 31 menit sampai dengan 60 menit; e. 1,5% (satu koma lima per seratus) bagi pegawai yang terlambat hadir lebih dari 61 menit sampai dengan 90 menit; f. 3 % (tiga per seratus) bagi pegawai yang hadir lebih dari 91 menit dan/atau pukul 09.30; g. 0,5 % (nol koma lima per seratus) bagi pegawai yang pulang 1 menit sampai 30 menit sebelum waktu kerja berakhir; h. 1 % (satu per seratus) bagi pegawai yang pulang 31 menit sampai dengan 60 menit sebelum waktu kerja berakhir; i. 1,5 % (satu koma lima per seratus) bagi pegawai yang pulang 61 menit sampai dengan 90 menit sebelum waktu kerja berakhir; j. 3 % (tiga per seratus) bagi pegawai yang pulang sebelum waktu kerja berakhir; dan k. 3 % (tiga per seratus) per hari bagi pegawai yang tidak masuk kerja lebih dari 3 (tiga) hari karena sakit tanpa surat keterangan dokter atau surat keterangan rawat inap. (3) Terlambat masuk kerja, sebesar persentase tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; (4) Pulang sebelum waktunya, sebesar persentase tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
(5) Penggantian waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) tidak mengurangi tunjangan kehadiran. (6) Format surat permohonan izin dan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
