PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN...
Pasal 7
SDGs Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) bertujuan untuk mewujudkan: a. Desa tanpa kemiskinan; b. Desa tanpa kelaparan; c. Desa sehat dan sejahtera; d. pendidikan Desa berkualitas; e. keterlibatan perempuan Desa; f. Desa dengan air minum dan sanitasi aman; g. Desa berenergi bersih dan terbarukan; h. pertumbuhan ekonomi Desa merata; i. infrastruktur dan inovasi Desa sesuai kebutuhan; j. Desa tanpa kesenjangan; k. kawasan permukiman Desa aman dan nyaman; l. konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan; m. Desa tanggap perubahan iklim; n. Desa peduli lingkungan laut; o. Desa peduli lingkungan darat; p. Desa damai berkeadilan; q. kemitraan untuk Pembangunan Desa; dan r. dihapus.
- Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 7A sehingga berbunyi sebagai berikut:
