PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN...
Pasal 8
(1) Kegiatan pelayanan sosial dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)meliputi: a. pengadaan, pembangunan, pengembangan, serta pemeliharaan sarana dan prasarana dasar untuk pemenuhan kebutuhan:
- lingkungan pemukiman;
- transportasi;
- energi;
- informasi dan komunikasi; dan 5) sosial. b. pengadaan, pembangunan, pengembangan, serta pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan sosial dasar untuk pemenuhan, pemulihan serta peningkatan kualitas:
- kesehatan dan gizi masyarakat; dan 2) pendidikan dan kebudayaan.
c. pengadaan, pembangunan, pengembangan, serta pemeliharaan sarana dan prasarana ekonomi masyarakat Desa meliputi:
- usaha budidaya pertanian (on farm/off farm) dan/atau perikanan untuk ketahanan pangan;
- usaha industri kecil dan/atau industri rumahan, dan pengolahan pasca panen; dan 3) usaha ekonomi budidaya pertanian (on farm/off farm) dan/atau perikanan berskala produktif meliputi aspek produksi, distribusi dan pemasaran yang difokuskan pada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan. d. pengadaan, pembangunan, pengembangan, serta pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan alam untuk:
- kesiapsiagaan menghadapi bencana alam dan nonalam;
- penanganan bencana alam dan nonalam; dan 3) pelestarian lingkungan hidup. e. pengadaan, pembangunan, pengembangan, serta pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan sosial untuk:
- konflik sosial; dan 2) bencana sosial. (2) Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan, sarana dan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan melalui Musyawarah Desa.
- Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8A sehingga berbunyi sebagai berikut:
