PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 987
BAB 12 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, DAN INFORMASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 986, Bidang Pembangunan Daerah Tertinggal menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana kebijakan teknis, program, anggaran, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penelitian dan pengembangan di bidang perencanaan dan pelaporan pembangunan daerah tertinggal; dan b. penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang diseminasi pembangunan daerah tertinggal.
