PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 986
BAB 12 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, DAN INFORMASI
Bidang Pembangunan Daerah Tertinggal melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran, pelaksanaan penelitian dan pengembangan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembangunan daerah tertinggal.
