Pasal 980
BAB 12 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, DAN INFORMASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 979, Pusat Penelitian dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran penelitian dan pengembangan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi; b. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi; d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat Penelitian dan Pengembangan; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
