PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 933
BAB 11 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 932, Bagian Tata Usaha dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. melakukan pengelolaan administrasi dan pelayanan ketatausahaan; dan b. melaksanakan urusan perbendaharaan, pengelolaan administrasi dan pertanggungjawaban keuangan.
