PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 931
BAB 11 — INSPEKTORAT JENDERAL
(1) Subbagian Analisa Data Hasil Pengawasan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis dan evaluasi data hasil pengawasan. (2) Subbagian Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan dan pemeriksaan, serta penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan
