PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 927
BAB 11 — INSPEKTORAT JENDERAL
(1) Subbagian Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran pengawasan. (2) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi pelaksanaan rencana dan program kerja pengawasan tahunan, jangka menengah dan jangka panjang, serta melakukan evaluasi dan laporan hasil evaluasi pelaksanaan rencana dan program pengawasan.
