PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 925
BAB 11 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 924, Bagian Perencanaan dan Anggaran menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran pengawasan; dan b. penyiapan bahan evaluasi pelaksanaan rencana dan program kerja pengawasan tahunan, jangka menengah dan jangka panjang, serta melakukan evaluasi dan laporan hasil evaluasi pelaksanaan rencana dan program pengawasan.
