PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 923
BAB 11 — INSPEKTORAT JENDERAL
Sekretariat Inspektorat Jenderal terdiri atas: a. Bagian Perencanaan; b. Bagian Analisa dan Pemantauan Hasil Pengawasan; c. Bagian Tata Usaha dan Keuangan; dan d. Bagian Kepegawaian dan Umum.
