PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 922
BAB 11 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 921, Sekretariat Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. pengkoordinasian dan penyusunan rencana, perumusan program kerja, pengawasan, anggaran dan laporan Inspektorat Jenderal; b. pelaksanaan evaluasi atas laporan hasil pengawasan fungsional dan pemantauan penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan; c. pelayanan ketatausahaan dan pengelolaan keuangan; dan d. pengadministrasian perlengkapan dan rumah tangga serta pengelolaan dan pembinaan kepegawaian.
